Tak Perlu Pedulikan Berita Hoax, Pemerintah: Jika AMDK Miliki Izin Edar Maka Aman Untuk Dikonsumsi
Google.com |
Berita hoax
tentang penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang berbahaya
terus bergulir. Pemerintah menyebutkan selama produsen AMDK galon isi ulang
memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM dan sertifikat SNI, maka aman untuk
diminum atau dikonsumsi.
Galon guna
ulang PC untuk AMDK sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain
sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang
berlaku.
Rachmat Hidayat
selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan
air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air
demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis AMDK diatas
harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.
Dia
menjelaskan untuk regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan
dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik. ’’Pengawasan produk AMDK juga
dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas
dan proses pembersihan galon guna ulang,’’ tuturnya.
Pakar
Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Eko Hari Purnomo
menegaskan, AMDK galon yang diproduksi pabrik-pabrik besar pasti sudah memiliki
quality control yang jelas. Kemudian sumber airnya juga biasanya sudah sesuai
kriteria tertentu.
’’Kontrolnya
sudah lebih ketat. Dari sisi proses pengemasannya juga sangat steril,’’
jelasnya. Apalagi produsen AMDK gelas, botol, maupun galon isi ulang mengambil
air itu dari satu sumber air. Kemudian sebelum digunakan juga sudah dilakukan
pengawasan sisi mutu mikrobiologisnya. Sehingga menurutnya air minum dalam
galon isi ulang sangat memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai air minum
atau konsumsi.
Komentar
Posting Komentar