Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jadwal SIM Keliling Bandung

Ingat! Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bandung

Gambar
  Google.com Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM keliling online pada 21 September hingga 27 September 2020. Pelayanan tersebut tersebar di beberapa lokasi. Dikutip dari laman instagram @tmcpolrestabesbandung, berikut jadwal dan tempat pelayanan perpanjangan SIM keliling online: Senin 21 September 2020 , dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Lokasi pertama berada di Jalan Pungkur atau tepatnya di ITC Kebon Kelapa. Lokasi kedua bertempat di Metro Indah Mall Jalan Soekarno Hatta. Selasa 22 September 2020 , dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Lokasi pertama berada di Jalan Djunjunan atau tepatnya di BTC Fashion Mall. Kemudian, lokasi kedua di Pasar Modern Batununggal Blok RG nomor 03 Bandung. Rabu 23 September 2020 , dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Lokasi pertama berada di Jalan Ibrahim Adjie atau tepatnya di sekitar BTM Cicadas. Lokasi kedua berada di Jalan Djunjunan atau tepatnya di BTC F...

SIM Keliling Polrestabes Bandung 21 September 2020, Yuk Cek Lokasinya

Gambar
  Google.com Layanan SIM keliling online Polrestabes Bandung pada Senin (21/9/2020) digelar di 2 lokasi. Mobil SIM keliling pertama berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, sedangkan mobil SIM keliling kedua berada di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590.   Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIMKeliling Online.   1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya; 2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET; 3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia; 4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis; 5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer; 6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP unt...