Menjaga Protokol Kesehatan, KPU Sarankan Kotak Suara Keliling
Google.com Komisi Pemiliham Umum ( KPU ) mengusulkan metode Kotak Suara Keliling (KSK) diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar dapat diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penyelenggara pilkada mengindikasikan adanya penerbitan Perppu Pilkada meskipun hingga saat ini pemerintah belum mengonfirmasinya. "Agar pengaturan tahapan-tahapan Pilkada lebih sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, maka KPU mengajukan beberapa usulan untuk penyusunan Perppu," ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Sabtu (19/9). Ia mengatakan, selama ini metode pemungutan suara hanya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan, metode KSK hanya diperbolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam pemilihan umum nasional. Namun, Pramono mengatakan, metode KSK dapat menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS karena potensi risiko penularan Covid-...