Satgas Covid-19 Bekasi Larang OTG Isolasi Mandiri di Rumah
Google.com |
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah
mengatakan, saat ini Kabupaten Bekasi menerapkan aturan yang sama dengan DKI
Jakarta, pasien orang tanpa gejala (OTG) tidak diperbolehkan lagi menjalani isolasi
di rumah masing-masing.
Hal ini, kata dia, untuk mencegah penularan yang tidak
terkontrol. Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi juga melakukan sejumlah upaya
untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang terus datang dari klaster industri.
Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi sedang mempersiapkan tempat
untuk menampung para pasien, terutama yang masuk kategori OTG.
“Kami lagi nambah tempat isolasi yang sudah ada, yakni di
hotel,” kata dr Alamsyah.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan melibatkan kerja sama semua
hotel yang ada di Kabupaten Bekasi, khususnya hotel-hotel bintang dua dan tiga
yang ada di sana.
"Masih diupayakan," ujarnya.
Sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 yang terus terjadi di
Kabupaten Bekasi membuat kapasitas tempat tidur rumah sakit rujukan di wilayah
ini hanya menyisakan 10%.
Meski demikian, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi mengklaim
rumah sakit rujukan yang ada di Kabupaten Bekasi masih bisa menampung pasien
hingga Selasa.
“Saat ini (tempat tidur rumah sakit) yang sudah terpakai kisaran
80 -90%. Tapi, masih memadai,” katanya.
Informasi saja, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi
didominasi oleh klaster industri dimana ada 46 perusahaan yang melaporkan kasus
positif mulai dari PT Unilever Indonesia Tbk, PT LG Electronics Indonesia, PT
Suzuki Indomobil, hingga terbaru PT Indonesia Epson Industry. Total 800 kasus
disumbang dari klaster ini.
Sumber: ayobandung.com
Komentar
Posting Komentar