Pendukung Paslon Dilarang Arak-arakan untuk Cegah Klaster Pilkada
Ayobandung.com |
Kapolri Jenderal Idham Azis melarang pendukung pasangan
calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 untuk melakukan
arak-arakan atau konvoi. Larangan itu untuk mencegah terjadinya klaster baru
penyebaran Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri bernomor
Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan
Pemilihan Tahun 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Maklumat tersebut dikeluarkan untuk dipatuhi calon kepala daerah terutama dalam
penerapan protokol kesehatan.
“Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin di
tahapan klaster pilkada,” kata Argo lewat keterangannya, Senin (21/9/2020)
kemarin.
Menurut Argo, Maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari
Instruksi Presiden RI Joko Widodo, terkait pencegahan penyebaran virus corona.
“Tentunya sesuai arahan Presiden pada 7 September 2020,
bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga
Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat,” ujar Argo.
Sumber:
ayobandung.com
Komentar
Posting Komentar