Pendukung Paslon Dilarang Arak-arakan untuk Cegah Klaster Pilkada

 

Ayobandung.com

Kapolri Jenderal Idham Azis melarang pendukung pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 untuk melakukan arak-arakan atau konvoi. Larangan itu untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Maklumat tersebut dikeluarkan untuk dipatuhi calon kepala daerah terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

“Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin di tahapan klaster pilkada,” kata Argo lewat keterangannya, Senin (21/9/2020) kemarin.

Menurut Argo, Maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden RI Joko Widodo, terkait pencegahan penyebaran virus corona.

“Tentunya sesuai arahan Presiden pada 7 September 2020, bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat,” ujar Argo.

 

Sumber:  ayobandung.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terkait Beirta Hoax BPA, AMDK Aman Dikonsumsi dan Masih Jauh Dibawah Batas

Total Positif Covid-19 di Kabupaten Bogor Tembus 1.333

Usia Kandungan 4 Bulan, Paula Verhoeven Mulai Kurangi Aktivitas