Menjaga Protokol Kesehatan, KPU Sarankan Kotak Suara Keliling
Google.com |
Komisi Pemiliham Umum (KPU) mengusulkan metode Kotak Suara
Keliling (KSK) diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(perppu) agar dapat diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Penyelenggara pilkada mengindikasikan adanya penerbitan Perppu Pilkada meskipun
hingga saat ini pemerintah belum mengonfirmasinya.
"Agar pengaturan tahapan-tahapan Pilkada lebih sesuai
dengan protokol pencegahan Covid-19, maka KPU mengajukan beberapa usulan untuk
penyusunan Perppu," ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi dalam
keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Sabtu (19/9).
Ia mengatakan, selama ini metode pemungutan suara hanya
melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan, metode KSK hanya
diperbolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam
pemilihan umum nasional.
Namun, Pramono mengatakan, metode KSK dapat menjadi
alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS karena potensi risiko
penularan Covid-19, pemilih positif, maupun pemilih yang sedang menjalani
isolasi mandiri. KSK dapat diterapkan dalam pilkada jika UU Pilkada mengaturnya
melalui perppu.
"Nanti pengaturan teknisnya akan diuraikan dalam
Peraturan KPU. Yang penting Perppu memberi payung hukum dulu," kata
Pramono.
Selain itu, KPU juga mengusulkan waktu pemungutan suara
dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 15.00 waktu setempat. Dalam UU Pilkada
saat ini, waktu pencoblosan ditentukan mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Pram menuturkan, penambahan durasi pemungutan suara pilkada
untuk mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS. Dengan demikian, KPU berharap
dapat mengurangi kerumunan massa di TPS dan mencegah penyebaran Covid-19.
Kemudian, KPU meminta pengaturan rekapitulasi elektronik
memiliki payung hukum yang lebih kokoh melalui perppu. Sedangkan, pengaturan
secara teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan KPU.
KPU juga mengusulkan metode kampanye dalam bentuk lain dalam
UU Pilkada Pasal 63 ayat (1) huruf g hanya diperbolehkan secara daring, karena
Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi. Sejauh ini, KPU menerjemahkan kegiatan
lain tersebut berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan (konser musik), olahraga,
perlombaan, acara sosial.
"Jika usulan ini tidak masuk dalam Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU atau (jika waktunya dianggap tidak
mencukupi, maka) melalui Pedoman Teknis," tutur Pramono.
Lalu, KPU mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau
administrasi. Penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat
penegak hukum lain. Ia menambahkan, poin-poin usulan KPU sudah disampaikan
Komisioner Ilham Saputra dalam rapat dengan pemangku kepentingan terkait.
"KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk
mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan
semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," tutur dia.
Sumber:
ayobandung.com
Komentar
Posting Komentar