Disertai Edukasi, Razia Masker Langsung Diberikan Sanksi di Tempat

 

Google.com

Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker. Disertai edukasi, petugas terpaksa memberikan sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker.

Warga Bandung yang terjaring razia masker akan langsung diberikan sanksi di tempat. Hal itu seperti yang terjadi di kawasan Alun-alun dan Tegallega. Petugas gabungan dari Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polrestabes Bandung, dan Kodim 0618/BS masih mendapati warga tak bermasker.

"Masyarakat yang kedapatan tidak memakai maskerlangsung kita beri sanksi yang bersifat edukatif dan sanksi menengah. Seperti menyanyikan lagu kebangsaan atau push-up," ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi saat di Jalan Asia-Afrika menjelang Jumat (18/9/2020).

Taspen menegaskan, pemberian sanksi masih akan terus dilakukan selama 14 hari ke depan. Dia berharap masyarakat bisa taat dan disiplin menggunakan masker. Hal itu merupakan cara paling mudah untuk mencegah penyebaran corona.

"Mudah-mudahan mereka paham. Boleh datang ke Kota Bandung asalkan mengikuti aturan saat ini," tuturnya.

"Kita bergerak mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Minimal 3 sampai 4 lokasi per hari. Selama 14 hari ke depan kita pusatkan di tengah kota," katanya.

 

Sumber: ayobandung.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terkait Beirta Hoax BPA, AMDK Aman Dikonsumsi dan Masih Jauh Dibawah Batas

Total Positif Covid-19 di Kabupaten Bogor Tembus 1.333

Usia Kandungan 4 Bulan, Paula Verhoeven Mulai Kurangi Aktivitas