Disertai Edukasi, Razia Masker Langsung Diberikan Sanksi di Tempat
Google.com |
Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota
Bandung masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker. Disertai edukasi,
petugas terpaksa memberikan sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker.
Warga Bandung yang terjaring razia masker akan langsung diberikan sanksi di tempat. Hal itu seperti yang terjadi di kawasan Alun-alun dan Tegallega. Petugas gabungan dari Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polrestabes Bandung, dan Kodim 0618/BS masih mendapati warga tak bermasker.
"Masyarakat yang kedapatan tidak memakai maskerlangsung kita beri sanksi yang bersifat edukatif dan sanksi menengah. Seperti
menyanyikan lagu kebangsaan atau push-up," ungkap Kepala Bidang
Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung Taspen
Efendi saat di Jalan Asia-Afrika menjelang Jumat (18/9/2020).
Taspen menegaskan, pemberian sanksi masih akan terus
dilakukan selama 14 hari ke depan. Dia berharap masyarakat bisa taat dan
disiplin menggunakan masker. Hal itu merupakan cara paling mudah untuk mencegah
penyebaran corona.
"Mudah-mudahan mereka paham. Boleh datang ke Kota
Bandung asalkan mengikuti aturan saat ini," tuturnya.
"Kita bergerak mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Minimal 3 sampai 4 lokasi per hari. Selama 14 hari ke depan kita pusatkan di
tengah kota," katanya.
Sumber: ayobandung.com
Komentar
Posting Komentar