Misbakhun Merasa Dirinya Tidaklah Bersalah Dalam Kasus Korupsi
Sumber: Google |
Misbakhun merasa tidak bersalah atas adanya
keterlibatan dirinya dalam kasus
Misbakhun ini yang menuding bahwa Misbakhun
korupsi. Akhirnya Misbakhun
tidak tinggal diam begitu saja, dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
untuk kasus Misbakhun ini pada Mahkamah
Agung (MA), dan MA pun sudah memutuskan untuk menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana tetapi hanyalah kasus
perdata saja.
Karena tudingan Misbakhun
korupsi yang terkait Bank Century sampai menyeret dirinya untuk masuk ke
dalam sel tahanan. Hal ini berdampak atas kedudukan Misbakhun kala itu yang menjadi anggota DPR saat dirinya masih
berada di dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dampak dari tudingan atas kasus Misbakhun ini, Misbakhun
akhirnya menerima hukuman dua tahun kurungan penjara oleh Bareskrim Mabes Polri
saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tudingan melakukan
tindak pidana pemalsuan dokumen.
Menurut Bambang Soesatyo (Bamsoet) bahwa sudah jelas-jelas kasus Misbakhun yang dituding korupsi
ini adalah menjadi sebuah bukti adanya kriminalisasi kepada anggota DPR yang
vokal dan kritis terhadap Kasus Hak Angket Century.
Setelah dirinya mengajukan Peninjauan Kembali itu MA
mengabulkan peninjauan dan akhirnya mengembalikan nama baiknya dan harkat,
martabat dirinya dimata publik dan hukum.
Setelah diberhentikan dari keanggotaannya di Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbakhun
pun bergabung bersama Fraksi Partai Golkar, tetapi diberhentikannya Misbakhun dari PKS bukanlah karena kasus Misbakhun ini, tetapi karena
adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Komentar
Posting Komentar