Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

Yusril: Tudingan Misbakhun Korpsi Tidaklah Benar

Gambar
Sumber: Google Yusril Ihza Mahendra selaku Pakar Hukum Tata Negara, mengungkapkan bahwa kasus Misbakhun yang terjadi dan harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi . Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus Misbakhun korupsi . Yusril juga mengatakan, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan ke Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan L/C, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya. Kasus Misbakhun itu terjadi karena Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum pada saat menjadi anggota DPR. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu. Harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan

Sofyan Arsyad, Merupakan Orang Yang Berjasa Dalam Kasus Misbakhun

Gambar
Sumber: Google Bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas. Di kartu tanda penduduk Sofyan Arsyad, lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan: swasta. Sofyan merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam pembenaran dan pembelaan kasus misbakhun , saat dituduh misbakhun Korupsi . Keseriusan Dirinya dalam membela kasus misbakhun memunculkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat indonesia.  Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan Misbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu. Perusahaan Misbakhun , PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus pres

Misbakhun Dapat Apresiasi Dari Sebastian Salang

Gambar
Sumber: Google Sebastian Salang, pengamat Politik dari Formappi, mengungkapkan apresiasinya atas keberanian Mukhamad Misbakhun , yang membuka 'pemidanaan politik' yang dialaminya atas tuduhan Misbakhun Korupsi di bawah rezim era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Itu artinya dalam era demokrasi, ternyata praktik pembungkaman terhadap orang berbeda pendapat, terhadap yang ingin ungkap kasus tertentu yang terkait penguasa masih terjadi. Padahal seharusnya di alam demokrasi, hal itu tak boleh dilakukan," tegas Sebastian. " Misbakhun cukup berani menuangkan pengalamannya itu di dalam bukunya. Karena buku itu akan akan beredar ke publik. Artinya Misbakhun akan bisa mempertanggungjawabkan dan dan membuktikan bila dipertanyakan," kata Sebastian, ketika dihubungi wartawan. Karena itu, belajar dari pengalaman kasus Misbakhun , Sebastian mengatakan bahwa hal itu membuktikan perangkat hukum ternyata masih bisa dijadikan alat penguasa menghant

Misbakhun Merasa Dirinya Tidaklah Bersalah Dalam Kasus Korupsi

Gambar
Sumber: Google Misbakhun merasa tidak bersalah atas adanya keterlibatan dirinya dalam kasus Misbakhun ini yang menuding bahwa Misbakhun korupsi . Akhirnya Misbakhun tidak tinggal diam begitu saja, dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus Misbakhun ini pada Mahkamah Agung (MA), dan MA pun sudah memutuskan untuk menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana tetapi hanyalah kasus perdata saja. Karena tudingan Misbakhun korupsi yang terkait Bank Century sampai menyeret dirinya untuk masuk ke dalam sel tahanan. Hal ini berdampak atas kedudukan Misbakhun kala itu yang menjadi anggota DPR saat dirinya masih berada di dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dampak dari tudingan atas kasus Misbakhun ini, Misbakhun akhirnya menerima hukuman dua tahun kurungan penjara oleh Bareskrim Mabes Polri saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tudingan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Menurut Bambang Soesatyo (Bamsoet) bahwa sudah jela

Pada Saat Itu Keputusan MA Terdapat Politasi Dalam Kasus Misbakhun

Gambar
Sumber: Google Kontroversi yang dilakukan MA (Mahkamah Agung) terhadap kasus yang menimpa politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dirasa sangat tidak adil dan merugikan dirinya, mengingat saat dimana dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena dirinya dituduh bahwa " misbakhun korupsi " pemakaian L/C (Letter Of Credit) palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam. Akibat dari tudingan misbakhun korupsi itu, dirinya divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan setempat. Waktu itu, Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut Kasus skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu. Di pengadilan tinggi, keterlibatan kasus misbakhun dalam century ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya